Gugatan cerai dapat dikabulkan jika fakta menunjukkan rumah tangga sudah pecah (broken marriage) dengan indikator antara lain: Sudah ada upaya damai tetapi tidak berhasil; Sudah tidak ada komunikasi yang baik antara suami istri. Salah satu pihak atau masing-masing pihak meninggalkan kewajibannya sebagai suami istri;Namun, sebelum itu perlu diketahui terlebih dahulu beberapa hal yang umumnya terjadi apabila salah satu pihak mengugat cerai tapi pihak yang lain menolak untuk diceraikan. Ketika suami tidak mau bercerai, umumnya ia akan hadir dalam persidangan perceraian di pengadilan untuk membela kepentingannya. Kehadiran pihak suami di pengadilan ini 3. Mustahabbah (Sunnah) Wanita Minta Cerai (Al-Khulu). Apabila suami berlaku mufarrith (meremehkan) hak-hak Allah, maka sang isteri disunnahkan Al-Khulu. Demikian menurut madzhab Ahmad bin Hanbal. 4. Wajib Terkadang Al-Khulu hukumnya menjadi wajib pada sebagiaan keadaan.
Empat Syarat Boleh Rujuk Setelah Cerai. BincangSyariah.Com – Dalam kehidupan rumah tangga, banyak dijumpai perselisihan antara suami dan istri yang tak jarang berujung dengan perceraian atau talak. Namun banyak juga dijumpai setelah suami dan istri melakukan perceraian, mereka berdua bersepakat untuk berdamai dan rujuk kembali.
. 212 141 384 178 310 276 136 149