Jikadiasumsikan satu perusahaan pemegang SIUPKK mempekerjakan rata-rata 20 orang pekerja maka terdapat sekitar 15.000-an pekerja di sektor usaha keagenan kapal pemegang SIUPKK itu. Jumlah itu belum termasuk kegiatan keagenan kapal yang dilakukan oleh pemegang SIUPAL.(am)

Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut SIUPAL Agustus 19, 2017 Izin Perhubungan 14,701 Views Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut SIUPAL SIUPAL adalah kepanjangan dari Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut yang merupakan sebuah surat izin yang nantinya diberikan kepada perusahaan pelayaran. Tujuannya adalah untuk memberikan nyaman dalam berbisnis, karena pada dasarnya semua kegiatan usaha baik dalam skala kecil maupun skala besar haruslah memiliki surat izin perusahaan agar dapat beroperasi dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku dan juga dapat mengurangi hal-hal yang tidak diinginkan. Perusahaan Pelayaran atau perusahaan angkutan laut sangat wajib memiliki SIUPAL setelah dapat memenuhi persyaratan serta modal minimum dasar yang dimiliki oleh perusahaan. SIUPAL wajib dimiliki karena sebagai dasar untuk ketertiban perizinan dalam berbisnis di wilayah maritim negara Indonesia dengan baik. Selain itu manfaat dari SIUPAL ini yaitu dapat memudahkan perusahaan pelayaran karena dapat dijadikan sebagai jaminan apabila hendak meminjam modal kepada bank. Perusahaan angkutan laut nasional adalah merupakan perusahaan angkutan laut yang dibuat berdasarkan hukum di Indonesia. Serta dapat melakukan kegiatan angkutan laut baik di wilayah perairan maupun dari dan juga ke pelabuhan luar negeri. Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut SIUPAL ini dapat dibuat oleh perusahaan angkutan laut yang ingin masuk dalam daftar perusahaan angkutan laut nasional, dengan melalui beberapa persyaratan secara umum. Anda harus menyiapkan beberapa hal penting sebagai berikut 1. Dengan mendirikan perusahaan yang berdasarkan hukum di Indonesia seperti PT ataupun Koperasi. Dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung persyaratan seperti Akta pendirian usaha yang didalamnya menyebutkan bidang usaha seperti perusahaan angkutan laut. Surat keputusan dari kementerian Hukum dan HAM yang berguna sebagai pengesahan badan hukum. SKDP Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan NPWP Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan. Kapal berbendera Indonesia adalah kapal yang telah didaftarkan dalam kapal Indonesia dan mendapat sertifikat dan salinan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Kapal tunda berbendera Indonesia dengan daya motor penggerak minimum 150 TK Tenaga Kuda dengan tongkang berukuran paling kecil minimum 175 GT. Mempunyai modal dasar perusahaan minimal lima puluh miliar rupiah dan modal yang disetorkan minimal duabelas miliar lima ratus juta rupiah. Khusus untuk perusahaan Joint Venture patungan PMA adalah berupa kapal berbendera Indonesia dengan ukuran paling kecil 5000 GT. Adanya sertifikat keselamatan dan keamanan kapal. Sertifikat klas dari dari badan sertifikasi yang telah diakui Pemerintah. Surat ukur internasional dan Ship Particullar. Daftar awak kapal yang berkewarganegaraan Indonesia dengan mencakup beberapa tenaga ahli seperti Tenaga ahli bidang Ketatalaksanaan angkatan laut dan Kepelabuhan, Nautika dan juga teknika pelayaran niaga minimal ANT III. Adanya rekomendasi dari pejabat fungsi keselamatan pelayaran. Persyaratan Pengurusan Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut SIUPAL Dalam pembuatan SIUPAL Perusahaan Angkutan Laut diperlukan beberapa dokumen sebagai persyaratannya. Persyaratan Dokumen yang harus dipenuhi adalah Persyaratan kepemilikan modal perusahaan dan juga persyaratan administrasi, secara rinci dapat dilihat dibawah ini 1. Persyaratan Kepemilikan Modal Perusahaan Persyaratan kepemilikan modal yaitu Mempunyai modal dasar perusahaan minimal modal lima puluh miliar rupiah dan untuk modal yang disetorkan minimal dua belas miliar lima ratus juta rupiah. 2. Persyaratan Administrasi Surat permohonan dari perusahaan. Akta pendirian perusahaan dan juga SK perubahannya. SKDP Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan NPWP Nomor Pokok Wajib Pajak. SK Kementerian Hukum dan HAM dan perubahannya. Fotocopy identitas penanggung jawab perusahaan. Mempunyai tenaga ahli dibidang ketatalaksanaan angkutan laut. Itulah beberapa cara berupa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatan izin usaha perusahaan angkutan laut semoga dapat bermanfaat bagi pembaca. Jikaberdasarkan hasil penelitian persyaratan telah terpenuhi, Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal (SIUPKK) akan diterbitkan dan berlaku selama perusahaan nasional keagenan kapal masih menjalankan kegiatan usahannya dan dievaluasi setiap dua tahun sekali oleh Dirjen Perhubungan Laut. SIUPKK Adalah Pengertian SIUPKK Adalah SIUPKK adalah Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal dan surat ini berguna untuk melakukan proses bisnis atau usaha dengan aman. Dalam penerbitannya tentu membutuhkan banyak syarat dan ketentuan sesuai ketentuannya. Anda harus memperhatikan setiap detail kebijakan dan aturan yang mengikat untuk menghindari penyalahgunaannya. Hal penting terkait SIUPKK adalah Bisa lebih fokus berbisnis Hal pertama yang menjadi alasannya adalah pengusaha yang terlibat bisa lebih meluaskan sayap usahanya. Jadi bukan hanya fokus untuk kebutuhan dalam negeri namun lebih lebar ke luar negeri. Surat izin ini melindungi kebutuhan pengangkutan barang penjualan dengan ketentuan yang jelas. Bisa berlaku sebagai agen Alasan berikutnya terkait aturan SIUPKK adalah dan fungsinya berupa wewenang untuk menjadi agen usaha yang berlaku. Kegiatan ini berguna untuk opsi penggunaan jasa dan kegiatan perkapalan oleh pemegang izinnya. Jadi dalam pihak mana pun kebijakan ini tidak akan merugikan. Pertumbuhan menjadi lebih baik Alasan ketiga terkait pertumbuhan dari sistem pelayaran yang menjadi lebih baik. Antara pelayaran asing serta dalam negeri menjadi lebih seimbang terkait pengangkutan barangnya. Sehingga sistem pelayaran menjadi lebih kuat dan maju, tujuannya untuk memberikan kesempatan armada nasional menuju Internasional. Tugas khusus untuk muatan Berikutnya dalam hal ini surat izin juga berguna sebagai penyemat wewenang khusus bagi perkapalan untuk mencari muatan. Terlebih dalam urusan ekspor dan impor yang membutuhkan transportasi dan keamanan yang lebih baik. Tugasnya juga terkait penyaluran pajak serta hal-hal lain yang berkaitan dengannya. Kompetensi yang lebih meningkat Awalnya kebijakan ini berguna untuk meningkatkan sistem kompetensi perlayaran, namun sampai saat ini belum terlaksana. Dengan memperbaiki sistem dan segala macam proses terkait harapannya armada nasional menjadi lebih baik. Sehingga kapal Indonesia mampu menguasai kebutuhan eksport ke negara lain tanpa hambatan. Keuntungan pemilik SIUPKK Selain adanya hal-hal penting terkait Anda juga wajib mengenal keuntungan terkait SIUPKK adalah dan syaratnya sebagai berikut 1. Pemanfaatan teknologi yang lebih maksimal Keuntungan pertama bagi pemilik surat perizinan ini adalah lebih mengenal pemanfaatan teknologi yang maksimal. Hal ini tentu selaras dengan adanya penggunaannya dalam jasa keagenan kapal masa kini. Penggunaan teknologi ini akan mempermudah segala macam urusan serta keefisienan yang mendukungnya. 2. Lebih terhandle dengan baik Keuntungan kedua adalah dengan adanya SIUPKK maka segala bentuk kebutuhan terkait agen dan perkapalan bisa terhandle dengan baik. Aturannya menjadi lebih terstruktur dan terjamin untuk pemilik usaha terkait. 3. Lebih profesional Keuntungan berikutnya terkait dengan tingkat kompetensi dan profesionalitas yang lebih baik. Terlebih dalam urusan ekspor dan impor urusannya menjadi lebih cepat dan mudah. Anda bisa belajar lebih tepat waktu dan juga merencanakan segala sesuatu menjadi lebih baik. 4. Bekerja sesuai dengan jobdesk-nya Banyak pelaku agen kapal yang masih bingung dengan segala urusan yang menjadi bebannya. Namun dengan adanya SIUPKK ini maka pekerjaannya menjadi sesuai berdasarkan jobdesk-nya. Hal ini bisa membantu memperlancar urusan pelayaran yang ada dalam negeri. 5. Market-nya lebih terpantau Keuntungan terakhir adalah terkait pemantauan market yang lebih terpantau dengan jelas. Market dari pelaku usaha menjadi lebih luas sampai kebutuhan luar negeri. Dengan begitu segala macam urusannya menjadi lebih mudah dan praktis. Sangat cocok untuk pelaku usaha yang masih bergerak dengan pembelajaran. SIUPKK adalah segala bentuk perizinan terkait dengan usaha mengenai perkapalan dan segala sesuatu yang mengikat. Hal ini berguna untuk memberikan kejelasan dan keamanan lebih baik dari semua pihak. Baca Juga Perbedaan SIUPAL dan SIUPKK INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI Hubungi Kami Call / WA +62 811-1928-942 Email info
JAKARTA- Usaha keagenan kapal asing di Indonesia cukup berperan dalam mendukung kelancaran pelayanan kapal dan barang di pelabuhan. Oleh sebab itu, pemerintah telah menerbitkan regulasi usaha keagenan kapal wajib mengantongi Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal (SIUPKK). "Bahwa SIUPKK adalah perintah UU dan telah diatur melalui PP nya berdasarkan kajian yang matang. Karenanya sebagai b
Perbedaan SIUPAL dan SIUPKK Apa Saja Perbedaannya? Anda wajib tahu perbedaan SIUPAL dan SIUPKK yang mendasar. Hal ini berkaitan dengan fungsi dan cara pengurusannya. Keduanya berupa perizinan yang mendasari kegiatan usaha tergantung ranahnya masing-masing. Perbedaan SIUPAL dan SIUPKK SIUPAL merupakan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut sedangkan SIUPKK adalah Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal. SIUPAL wajib dimiliki oleh perusahaan pelayaran atau angkutan laut, sedangkan SIUPKK dimiliki oleh perusahaan keagenan kapal. Keduanya kurang lebih digunakan agar bisa melakukan bisnis dengan aman dan nyaman. Sebelumnya kegiatan usaha keagenan kapal hanya bisa dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional yang telah memiliki SIUPAL serta kapal. Namun sekarang, dengan mengantongi SIUPKK, perusahaan keagenan kapal sudah bisa menjalankan bisnisnya tanpa harus memiliki kapal seperti perusahaan angkutan laut pada umumnya. Keuntungan memiliki SIUPAL dan SIUPKK Agar lebih fokus Penggunaan SIUPAL memberikan kemudahan bagi pemiliknya agar lebih fokus. Pemegang perizinan ini ke depannya harus bisa berjaya dalam negeri maupun luar negeri. Bisnis transportasi sebagai pengangkutan yang mumpuni tanpa keluar dari zona aturannya. Pemilik SIUPAL memiliki kelebihannya masing-masing sehingga tidak perlu khawatir dengan adanya SIUPKK. Keduanya memiliki ranah masing-masing jadi keuntungan dan kekurangannya akan lebih merata. Keagendaan kapal yang terstruktur Kemudian untuk mengenal perbedaan SIUPAL dan SIUPKK yang kedua adalah dalam SIUPAL memiliki keagendaan kapal yang terstruktur. Pemilik izin bisa lebih mengeksplor kemampuannya dalam proses agenda kapal dan juga kegiatan lain yang sejalan dengannya. Pertumbuhan pelayaran yang lebih baik Adanya SIUPAL harapannya mampu meningkatkan pertumbuhan pelayaran menjadi lebih baik. Joint Venture ini berguna untuk memberikan inisiatif atau pemacu pelayaran nasional yang lebih kuat. Sehingga armada nasional menjadi lebih mendapat pertimbangan. Usaha semakin maju Para kapal pelayaran semakin mengenal tugas dan wewenangnya masing-masing terkait pencarian muatan dan pembongkarannya. Jika dari pengusaha sudah mengenal tugasnya dengan baik maka usaha yang berjalan ini bisa menjadi lebih maju. Terlebih dalam kegiatan ekspor dan impor terkait. Pengetahuan lain yang mengatur juga berkaitan dengan ketentuan dari biaya ekspor, impor sampai dengan pajak yang mengikatnya. Beberapa hal penting ini akan menjadi penambah kemudahan dalam hal memantau perkembangan usaha. Pengangkutan dengan baik Hal penting berikutnya adalah adanya surat perizinan ini bisa menjadikan pengangkutan ekspor dan impor menjadi lebih baik. Armada nasional ini akan menjadi lebih tajam kompetensinya. Apalagi jika tingkat tenaga keprofesionalitasannya semakin meningkat maka bisa lebih cepat lagi. Kebijakan penting terkait SIUPAL dan SIUPKK Selain beberapa hal terkait perbedaan SIUPAL dan SIUPKK terbaru, ada kebijakan lain yang harus Anda perhatikan 1. Ketentuan penerbitan Dalam penerbitan surat izin ini dalam bidang pelayaran harus mengetahui kebijakan terbaru. Kebijakan ini berkaitan dengan pembuatan SIUPAL dan juga wewenang lain yang mengatur keagenan kapal. 2. Pengurusan kebutuhan kapal Perusahaan pelayaran ini harus mampu mengoperasikan kapal sesuai aturan yang berlaku. Bahkan untuk kebutuhan pengurusan kapal harus mendapat bantuan dari perusahaan lain yang lebih mumpuni. Hal ini berlaku untuk perusahaan yang masih berkembang dan belum memiliki fasilitas yang lengkap. 3. Ketentuan pemegang surat izin Ketentuan berikutnya mengikat bagi pemilik surat perizinan terkait yang harus memiliki instrumen terkait. Salah satu komponen yang penting adalah kapal dengan GT dan TK yang pas dengan ukuran minimalnya. 4. Biaya dan lama pembuatan Sebenarnya untuk biaya pembuatan perizinan ini sangat terjangkau. Hanya saja ketentuan terpenting adalah harus memiliki jumlah kepemilikan modal yang banyak. Modalnya sekitar lima puluh miliar dengan jaminan sebesar dua belas miliar lima ratus juta. Sementara untuk proses pengurusannya membutuhkan waktu sekitar seminggu setelah syarat masuk. Prosesnya bisa saja lebih cepat ataupun lama tergantung antrean yang sedang berlangsung. Pengetahuan terkait perbedaan SIUPAL dan SIUPKK ini memudahkan Anda untuk memilih surat izin yang paling krusial. Pertimbangan ini akan membawa pemilik usaha mendapatkan surat yang berfungsi sesuai bidangnya. Baca Juga Surat Permohonan Security clearance INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI Hubungi Kami Call / WA +62 811-1928-942 Email info
Kedua sebagai pengguna jasa punya opsi dengan adanya usaha keagenan kapal asing pemegang SIUPKK. Disisi lain pemegang SIUPAL bisa melakukan kegiatan keagenan kapal asing dan hal ini bisa menjadi opsi bagi pengguna jasa keagenan kapal.
loading...Ilustrasi. FOTO/Sutikno JAKARTA - Usaha keagenan kapal asing di Indonesia cukup berperan dalam mendukung kelancaran pelayanan kapal dan barang di pelabuhan. Oleh sebab itu, pemerintah telah menerbitkan regulasi usaha keagenan kapal wajib mengantongi Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal SIUPKK. "Bahwa SIUPKK adalah perintah UU dan telah diatur melalui PP nya berdasarkan kajian yang matang. Karenanya sebagai bagian dari pelaku bisnis tersebut harus menjalankan UU itu," ujar Ketua Umum DPP Indonesia Shipping Agency Association ISAA Juswandi Kristanto, Jumat 5/2/2021. Juswandi menegaskan, peran keagenen kapal anggota ISAA yang mengantongi SIUPKK justru untuk memperkuat sinergi dan keberadaan perusahaan pelayaran yang bernaung di Indonesia National Shippowners Association INSA. Menurutnya, ada beberapa alasan agar usaha keagenen kapal anggota ISAA harus mengantongi SIUPKK. Baca Juga Pertama, supaya perusahaan pelayaran anggota INSA yang mengantongi SIUPAL Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut dapat lebih fokus pada bisnis intinya sebagai pengangkut agar mampu bukan hanya berjaya di dalam negeri tetapi juga di luar negeri. "Sehingga pelayaran anggota INSA tidak perlu risau dengan keberadaan SIUPKK justru mereka harus meningkatkan market sharenya keluar negeri," ucap sebagai pengguna jasa punya opsi dengan adanya usaha keagenan kapal asing pemegang SIUPKK. Di sisi lain pemegang SIUPAL bisa melakukan kegiatan keagenan kapal asing dan hal ini bisa menjadi opsi bagi pengguna jasa keagenan kapal. Ketiga, langkah joint venture usaha pelayaran nasional dengan asing seharusnya bisa memajukan dan mendorong pertumbuhan pelayaran nasional serta menambah/memperkuat armada nasional. Keempat, mencari muatan adalah tugas pokok dari usaha pelayaran untuk kapal-kapalnya untuk memajukan usahanya. Sebab, term perdagangan global tidak bisa ditentukan dari dalam negeri karena saat kita impor menggunakan term C&F Cost and Freight sedangkan ekspor menggunakan term free on board FOB. Belum lagi, yang menyangkut soal pajak-pajak tax. Kelima, upaya meniadakan hadirnya usaha jasa terkait dimana salah satu didalamnya adalah jasa keagenan adalah langkah mundur karena itu diamanahkan dalam UU 17/2008 dan PP 20/2010 dengan tujuan agar SIUPAL lebih fokus ke bidang usaha inti pengangkut dan owner. Juswandi mengatakan tidak tercapai tujuan pemerintah dalam memperkuat armada nasional untuk menguasai angkutan ekpor kalau SIUPAL tidak serius mempertajam kompetensinya. "Kompetensi yang kuat hanya bisa diraih dengan fokus dan profesional di bidangnya," ujarnya. Menyangkut soal permodalan, imbuhnya, pemegang SIUPKK telah mengacu pada PM 24 tahun 2017 sesuai dengan kebutuhan usahanya yakni menghandle keagenan kapal," tegas Juswandi. Baca Juga Juswandi juga mengatakan, di era digitalisasi saat ini pengembangan bidang keagenan kapal harus disertai pemanfaatan teknologi agar hasilnya menjadi lebih baik dan memiliki nilaicompetitivenessyang mampu bersaing di level Internasional. DPP ISAA, kata dia, juga terus berupaya mendorong anggotanya untuk memanfaatkan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa sehingga memberikan kemudahan informasi dan layanan. Sebagaimana diketahui, Pemerintah RI melalui Kemenhub telah menetapkan izin usaha keagenan kapal SIUPKK dalam perizinan operasional usaha keagenan kapal asing di Indonesia. Adapun keberadaan ISAA disahkan oleh Kemenkumham pada 2017 dengan nomor Tahun 2017. Selain itu Kemenhub menyatakan ISAA sebagai mitra pemerintah Kemenhub melalui KM Nomor KP 1038 Tahun 2017. Sedangkan usaha keagenan ditetapkan dalam UU Pelayaran Pasal 31 Untuk kelancaran kegiatan angkutan di perairan dapat diselenggarakan usaha jasa terkait antara lain pada point J Keagenan Kapal. Kementerian Perhubungan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Keagenan Kapal, dan diperbaharui menjadi PM 65 tahun 2019 nng
Sejaktahun 2016, Pemerintah RI melalui Permenhub No.11/2016 telah mengamanatkan, bahwa usaha keagenan kapal asing di Indonesia bisa dilakukan oleh perusahaan angkutan laut pemegang Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) maupun perusahaan keagenan kapal yang telah mengantongi Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal (SIUPKK).
. 443 145 293 145 215 378 390 269

perbedaan siupal dan siupkk