3. Syarat Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah. Untuk kasus ketika anak terlahir di luar hubungan pernikahan, Indonesia tetap menjamin hak anak mendapatkan akta kelahiran dari identitas ibunya. Sesuai UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang Perkawinan, secara hukum anak yang dilahirkan di luar hubungan perkawinan hanya memiliki hubungan

Penjelasan detailnya adalah sebagai berikut. 1. Syarat Buat Paspor Pekerja Migran. Sejumlah dokumen dalam bentuk digital (foto) perlu disiapkan oleh pekerja migran Indonesia guna memenuhi syarat pembuatan paspor via M-Paspor. Dokumen asli tetap perlu disiapkan sebab harus dibawa saat proses wawancara di kantor imigrasi.
Fotokopi Akta Kelahiran. Fotokopi Kartu Keluarga (KK). 2 lembar pasfoto berwarna ukuran 3×4 dengan latar belakang warna merah. Fotokopi bukti/surat keterangan pengalaman kerja (jika memiliki). Fotokopi sertifikat kompetensi/keterampilan (jika memiliki). Usia minimal 18 tahun.
Surat pernyataan belum pernah membuat akta kelahiran bagi anak belum berusia diatas satu tahun ( bermaterai Rp. 6.000) dari Dispendukcapil Sanksi Denda untuk Usia lebih dari 2 Bulan – Usia Dewasa, sebesar Rp. 50.000 (Berdasarkan PERDA Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2014)
Akta kelahiran adalah dokumen identitas autentik sebagai bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Baca juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran secara Online dan Syaratnya. Dokumen pencatatan kelahiran ini wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia
. 375 499 389 52 374 346 450 380

biaya pembuatan akta kelahiran dewasa